OJK-Kemenhut: Sinergi Keuangan & Kehutanan untuk Indonesia Maju

OJK dan Kemenhut Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memperkuat kerja sama strategis guna mengembangkan potensi nilai ekonomi karbon di sektor perhutanan sosial. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengembangan kebijakan dan produk keuangan berkelanjutan, hingga pertukaran data, penyediaan tenaga ahli, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua sektor. Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan potensi ekonomi dari hutan, khususnya perhutanan sosial, seraya menjaga kelestarian lingkungan.

Mahendra Siregar menekankan pentingnya langkah ini untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pengelola perhutanan sosial. “Isi elemen MoU, khususnya butir 6 tentang peningkatan literasi dan edukasi keuangan, bertujuan meningkatkan akses keuangan atau pembiayaan untuk perhutanan berkelanjutan,” jelasnya dalam keterangan resmi pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Senada dengan Mahendra, Menteri Raja Juli Antoni berharap kerja sama ini akan memudahkan petani hutan dalam mengakses permodalan. “Para petani hutan yang telah diberikan akses terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial dapat memiliki akses yang lebih mudah terhadap permodalan, terutama di sektor perbankan,” tambahnya.

MoU ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pembaruan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam MoU ini meliputi delapan bidang, antara lain: pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan kehutanan; pengembangan produk, jasa, dan infrastruktur keuangan berkelanjutan; penyediaan tenaga ahli; penyusunan kajian dan penelitian; pertukaran data dan informasi; peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan; peningkatan kapasitas SDM; dan bidang kerja sama lain yang disepakati. Dengan kolaborasi yang kuat ini, diharapkan pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia akan semakin berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat.

OJK Terapkan Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

OJK Imbau Perbankan Mulai Menyesuaikan Tingkat Suku Bunga

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengoptimalkan nilai ekonomi karbon di sektor perhutanan sosial. Kerja sama ini mencakup pengembangan kebijakan dan produk keuangan berkelanjutan, pertukaran data, dan peningkatan kapasitas SDM, bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pengelola perhutanan sosial dan memudahkan petani hutan mengakses permodalan.

MoU tersebut, yang merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya dengan KLHK, meliputi delapan bidang kerja sama, termasuk pengembangan kebijakan, produk keuangan berkelanjutan, penyediaan tenaga ahli, dan peningkatan literasi keuangan. Tujuan utama kolaborasi ini adalah untuk mendorong pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *