Scoot.co.id JAKARTA — Tahap pembahasan resmi telah dimulai untuk revisi Undang-Undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Amandemen regulasi krusial ini bertujuan untuk memperluas mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan fokus utama pada dukungan yang lebih besar terhadap sektor riil serta upaya penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas UU P2SK ini telah secara resmi disepakati sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025). Langkah selanjutnya melibatkan Pemerintah dan DPR dalam membahas regulasi ini secara lebih mendalam melalui daftar inventarisasi masalah (DIM), menandai progres penting dalam penyempurnaan kerangka hukum sektor keuangan nasional.
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Hosianna Evalita Situmorang, menyoroti bahwa perluasan mandat ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini secara fundamental akan memperkuat kerangka kerja manajemen krisis. Sebagai contoh konkret, LPS kini akan diberikan kewenangan yang lebih luas untuk melancarkan intervensi dini dan menangani resolusi terhadap perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan.
: 42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar
“Sistem keuangan akan dilengkapi dengan jaring pengaman yang lebih proaktif. Hal ini krusial untuk mengurangi risiko sistemik dan sekaligus memperkokoh tingkat kepercayaan terhadap keseluruhan sistem keuangan,” jelas Hosianna pada Kamis (2/10/2025). Ia menambahkan, revisi UU P2SK juga membawa peningkatan pengawasan yang signifikan melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diikuti dengan pembentukan badan supervisi khusus bagi kedua lembaga tersebut. Langkah ini diproyeksikan akan meningkatkan pengawasan publik secara substansial, mengingat keterlibatan DPR dan Kementerian Keuangan yang lebih erat dalam pengelolaan sistem keuangan.
: : Polisi Klaim Hacker ‘Bjorka’ yang Bobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank Ditangkap
Kendati demikian, revisi ini turut memperkenalkan perubahan penting dalam mekanisme pelaporan. LPS, misalnya, tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada DPR. Sementara itu, integrasi anggaran OJK ke dalam APBN diantisipasi dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari retribusi sektor perbankan.
Independensi BI dan Mandat Baru
Perluasan mandat Bank Indonesia untuk turut serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja menjadi salah satu aspek paling krusial dalam revisi UU P2SK. Meskipun fokus utama BI tetap pada stabilitas inflasi, langkah ini mengindikasikan pergeseran signifikan dalam orientasi kebijakan moneter, bergerak menuju pendekatan yang lebih pro-pertumbuhan.
: : Rencana Menkeu Purbaya untuk Industri Rokok, Bangun Kawasan Khusus
Hosianna menilai bahwa strategi baru ini berpotensi memberikan dampak yang sangat positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, asalkan implementasinya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Namun, ia juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan yang cermat agar penekanan pada pertumbuhan ekonomi tidak lantas mengganggu upaya fundamental dalam pengendalian inflasi. “Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami memperkirakan bahwa sikap moneter BI yang berorientasi pro-pertumbuhan akan menjadi jauh lebih matang, terutama karena inflasi diproyeksikan akan berada dalam kisaran target BI, yaitu 1,5%-3,5%,” tuturnya.
Kepala Ekonom Bank Permata Tbk., Josua Pardede, menambahkan bahwa perluasan mandat ini selaras dengan praktik terbaik yang diterapkan secara internasional. Sebagai contoh, bank sentral Amerika Serikat (The Fed) menganut mandat ganda yang mencakup stabilisasi harga dan maksimisasi kesempatan kerja. Di sisi lain, bank sentral Eropa tetap menempatkan stabilitas harga sebagai tujuan utamanya, namun sekaligus mendukung kebijakan ekonomi yang lebih luas. “Catatan pertama agar pendekatan pro-pertumbuhan tidak mengikis mandat stabilitas adalah dengan memperjelas hierarki tujuan dalam setiap dokumen kebijakan. Manakala terjadi tarik-menarik antara dorongan pertumbuhan dan potensi risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas utama harus tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan,” pungkas Josua.
Ringkasan
Revisi UU P2SK sedang dibahas untuk memperluas mandat BI, OJK, dan LPS, dengan fokus pada dukungan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Perluasan mandat ini bertujuan memperkuat kerangka kerja manajemen krisis, contohnya dengan memberikan LPS kewenangan lebih luas untuk intervensi dini pada perusahaan asuransi bermasalah, serta meningkatkan pengawasan melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke APBN.
Perubahan penting juga termasuk penghapusan kewajiban LPS melaporkan RKAT ke Menteri Keuangan, diganti dengan pelaporan langsung ke DPR. Perluasan mandat BI untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi krusial, asalkan implementasinya hati-hati dan stabilitas inflasi tetap terjaga. Pendekatan pro-pertumbuhan ini harus diimbangi dengan prioritas pada stabilitas harga dan sistem keuangan.