
Scoot.co.id , JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah menyelesaikan proses pembahasan revisi Omnibus Law Sektor Keuangan yakni UU No.4/2023.
Ketua Panja RUU Perubahan P2SK Mohamad Hekal menjelaskan bahwa secara resmi Komisi XI DPR telah memulai pembahasan revisi omnibus law ini mulai 4 Februari 2026 dalam rapat kerja bersama perwakilan pemerintah, yang di antaranya diwakili oleh Menteri Keuangan.
Kemudian, pembahasan di tingkat panja dimulai sejak 31 Maret 2026, dan dilanjutkan pada 1-2 April 2026, 6-7 April 2026, serta 2-3 Juni 2026, di mana Tim Penyusun dan Tim Sinkronisasi bekerja secara simultan .
: Konsolidasi Perbankan Masuk Revisi UUP2SK, Industri Lebih Kompetitif
Selama proses itu juga, Panja sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan lain seperti BI, OJK, LPS, Perbanas, Himbara, asosiasi serta pakar.
Dalam pembahasan, Panja membahas total 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM), dengan perincian 805 DIM Batang Tubuh dan 407 DIM Penjelasan.
: : Update RUU P2SK: Aturan Sapu Jagat Sektor Keuangan Rampung Juni 2026
“Berdasarkan hasil kerja tim penyusun dan tim sinkronisasi, telah tersusun draf RUU Perubahan UU P2SK yang terdiri 2 pasal romawi dan 105 angka perubahan, dengan total 145 pasal secara keseluruhan,” jelas Hekal dalam rapat kerja Komisi XI DPR itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pria yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR ini turut memerinci 17 pokok materi muatan yang yelah disepakati pada pembahasan panja, yaitu:
: : Revisi UU P2SK Geser Penyidik Keuangan dari OJK, Otoritas Buka Suara
- Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
- Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Kelembagaan Bank Indonesia (BI);
- Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR;
- Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah;
- Demutualisasi Bursa Efek dalam pasar modal;
- Transfer margin transaksi pada pasar keuangan;
- Surat utang Danantara;
- Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi;
- Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas;
- Bursa mineral dan komoditas strategis;
- Aset kripto;
- Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring;
- Pusat finansial internasional Indonesia;
- Penanganan piutang macet pada UMKM;
- Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan dan mekanisme keadilan restoratif; dan
- Bank dalam penyehatan.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun lalu mengatakan bahwa pembahasan revisi UU P2SK ini merupakan salah satu regulasi yang sangat teknis.
“Ini salah satu undang-undang yang pembahasannya sangat teknis, panjang, tetapi mengakomodasi banyak kepentingan,” terang Misbakhun.
Adapun agenda selanjutnya adalah mendengar pendapat mini fraksi DPR. Apabila disetujui, maka nantinya RUU ini akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR esok hari, Kamis (4/6/2026).