RUU BUMN Terbaru Resmi Disahkan, Indeks Saham Pelat Merah ANTM BBRI Merosot

Scoot.co.id, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (2/10/2025). Pengesahan ini menandai babak baru dalam tata kelola perusahaan pelat merah di Indonesia.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan bahwa proses pembahasan tingkat pertama RUU BUMN telah berjalan dengan sangat kritis dan mendalam. Berkat kerja sama yang intens antara DPR dan pemerintah, kesepakatan untuk menyetujui revisi undang-undang ini akhirnya tercapai. “Komisi VI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI,” ujarnya dalam rapat paripurna ke-6 tersebut.

Menindaklanjuti laporan Komisi VI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Keputusan bersejarah ini diharapkan membawa dampak signifikan terhadap kinerja dan kontribusi BUMN bagi perekonomian nasional.

Pasca-pengesahan RUU tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat indeks saham pelat merah atau IDX BUMN 20 mengalami koreksi tipis sebesar 0,26% menuju level 358,31 pada perdagangan sesi I. Dari total emiten BUMN yang tercatat, sebanyak 8 saham berhasil menguat, sementara 9 saham melemah, dan 3 saham lainnya bergerak stagnan.

Di antara saham BUMN yang mencatatkan kenaikan tertinggi adalah PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) yang melesat 5,60% ke posisi Rp264. Disusul oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) yang naik 2,29% menjadi Rp3.130 per saham. Namun, penurunan terbesar dialami PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dengan koreksi 2,49% ke Rp3.130, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) yang turun 1,84% menjadi Rp3.740 per saham.

RUU BUMN yang baru disahkan ini mencakup perubahan signifikan pada 84 pasal dengan 11 pokok utama. Salah satu poin krusial adalah penghapusan status Kementerian BUMN dan pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN. Selain itu, aturan baru ini juga melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di organ perusahaan pelat merah, serta mengatur secara detail dividen saham seri A dwiwarna.

Poin penting lainnya dalam revisi undang-undang ini meliputi klausul kesetaraan gender di jajaran direksi dan komisaris, perlakuan perpajakan atas transaksi holding, pengaturan pengecualian BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal, kewenangan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta mekanisme peralihan kelembagaan dari kementerian menuju BP BUMN. Seluruh perubahan ini diarahkan untuk menciptakan tata kelola BUMN yang lebih profesional dan transparan.

Perlu diketahui, revisi UU BUMN keempat ini muncul dalam kurun waktu kurang dari setahun setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU No.1/2025 sebagai perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 24 Februari 2025 silam. Cepatnya proses revisi ini tak terlepas dari dinamika politik dan kebutuhan mendesak akan penyesuaian regulasi.

Gerak cepat pembahasan RUU BUMN ditempuh tak berselang lama setelah Presiden Prabowo Subianto menggeser Erick Thohir dari kursi Menteri BUMN ke jabatan baru sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mulai 17 September 2025. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU BUMN kemudian dibentuk pada 23 September 2025, saat Komisi VI DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade, ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU BUMN.

Mensesneg Prasetyo Hadi dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa perubahan UU BUMN sangat diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola perusahaan negara dengan dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang. Ia juga menekankan bahwa transformasi kelembagaan korporasi negara adalah kunci untuk meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan. “Besar harapan kami agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” pungkasnya, menunjukkan urgensi dari pengesahan undang-undang ini.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *