Scoot.co.id, JAKARTA – Pasar properti Indonesia menunjukkan geliat positif. Indeks saham properti IDXPROPERT terpantau menguat signifikan setelah pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah. Kebijakan ini segera memberikan sentimen optimistis bagi sektor properti dan para pelaku pasar modal.
Berdasarkan data dari Bloomberg, penguatan IDXPROPERT pada pukul 14:29 WIB mencapai 0,83% menuju level 884,55. Kenaikan yang terjadi di sektor properti ini memberikan kontras yang menarik dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang justru terkoreksi 0,40% ke angka 8.016. Fenomena ini mengindikasikan bahwa stimulus pemerintah memiliki dampak langsung dan positif terhadap subsektor properti di tengah volatilitas pasar saham secara umum.
Meski demikian, respons individual dari sejumlah emiten properti di bursa saham terpantau variatif. Beberapa saham menunjukkan penguatan signifikan, di antaranya PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) yang melonjak 1,32% mencapai Rp13.400, serta PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON) yang terapresiasi 1,05% ke level Rp384. Kondisi ini mencerminkan optimisme investor terhadap prospek bisnis pengembang tersebut.
Di sisi lain, tidak semua saham properti bergerak sejalan dengan kenaikan indeks. Saham PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) justru terkoreksi 1,07% menjadi Rp925, dan PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) mengalami penurunan 1,96% ke level Rp1.000. Sementara itu, PT Intiland Development Tbk. (DILD) terpantau stagnan dan bertahan di harga Rp138. Fluktuasi ini menunjukkan bahwa sentimen positif terhadap sektor secara keseluruhan tidak serta merta memengaruhi setiap emiten secara seragam.
Kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah untuk mendongkrak sektor properti. Semula, fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk pembelian rumah ini dijadwalkan berakhir pada penghujung tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. Namun, pemerintah kini telah memperpanjangnya hingga tahun 2026, memberikan napas lega bagi pengembang dan calon pembeli.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perpanjangan insentif PPN DTP ini telah mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, memastikan keberlanjutannya hingga tahun depan. Hal ini mengukuhkan komitmen pemerintah dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan pasar properti nasional.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin, 22 September 2025, Airlangga secara spesifik menyatakan, “PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026. Jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan 2026.” Penjelasan ini menggarisbawahi fokus insentif pada segmen pembelian rumah dengan harga jual tertentu.
Lebih lanjut, fasilitas insentif PPN DTP ini memiliki beberapa ketentuan penting. Pemerintah akan menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah atau apartemen baru siap huni dengan harga jual hingga Rp2 miliar. Bagi hunian yang harganya berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya diterapkan pada bagian harga pertama sebesar Rp2 miliar, sedangkan sisanya akan dikenakan tarif normal.
Ketentuan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa setiap individu hanya berhak memanfaatkan insentif ini untuk satu unit hunian saja.
Ada pula beberapa pengecualian di mana insentif ini tidak dapat berlaku, yaitu apabila pembelian rumah dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka (down payment) telah dilakukan sebelum masa berlaku insentif, atau unit properti dialihkan kepemilikannya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Detail-detail ini penting bagi calon pembeli dan investor properti untuk memahami batasan serta manfaat penuh dari kebijakan tersebut.
Ciputra Development Tbk. – TradingView
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah oleh pemerintah memicu penguatan pada indeks saham properti (IDXPROPERT). Pengumuman ini memberikan sentimen positif bagi sektor properti, meskipun respons individual saham emiten properti bervariasi. Beberapa saham seperti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON) mengalami kenaikan, sementara yang lain seperti PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dan PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) justru terkoreksi.
Insentif PPN DTP diperpanjang hingga tahun 2026 dengan ketentuan pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah atau apartemen baru siap huni hingga Rp2 miliar. Fasilitas ini berlaku bagi WNI dan WNA yang memenuhi syarat, namun hanya untuk satu unit hunian. Terdapat pengecualian jika pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit atau jika uang muka telah dibayarkan sebelum masa berlaku insentif.