PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA), dua raksasa pengembang properti di Indonesia, menyambut baik langkah strategis pemerintah terkait program 3 juta rumah serta perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga tahun 2026. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi sektor properti yang memiliki dampak ekonomi berantai.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran substansial sebesar Rp 57,5 triliun untuk program 3 juta rumah besutan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2026. Selain itu, stimulus fiskal juga masih diberikan untuk 40.000 unit rumah komersial dengan harga hingga Rp 2 miliar, bertujuan untuk menstimulasi baik permintaan maupun pasokan di pasar properti, mencakup sisi produksi dan konstruksi hunian. Khusus untuk PPN DTP, pemerintah menganggarkan Rp 3,4 triliun di tahun 2026. Angka ini mengindikasikan potensi perpanjangan insentif PPN DTP hingga tahun depan, menyusul keputusan resmi sebelumnya yang memperpanjangnya hingga Desember 2025.
Direktur Utama SMRA, Adrianto P. Adhi, menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi stimulus ini. Menurutnya, PPN DTP merupakan salah satu insentif terbaik di sektor properti yang mampu memberikan dampak positif signifikan, tidak hanya bagi industri properti itu sendiri tetapi juga bagi berbagai industri pendukung lainnya. Manfaat insentif ini dirasakan langsung oleh konsumen dalam bentuk potongan harga, yang pada gilirannya meningkatkan keyakinan mereka untuk melakukan pembelian properti.
Bagi para pengembang, insentif PPN DTP menjadi pemicu untuk mengakselerasi pembangunan proyek hunian. Hal ini karena fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk unit yang telah selesai dibangun dan siap untuk dilunasi. “Artinya, developer akan mengeluarkan stok yang siap jual sekaligus membangun proyek baru untuk mengejar target,” jelas Adrianto.
Senada, Direktur CTRA Harun Hajadi, juga melihat program PPN DTP sebagai kebijakan yang sangat positif bagi industri properti. Dengan insentif ini, pengembang yang mampu melakukan serah terima unit tepat waktu akan melihat kinerja mereka terbantu. Pembeli juga akan diuntungkan secara langsung melalui diskon pajak sebesar 11% yang ditanggung oleh pemerintah. Meski demikian, Harun mengingatkan adanya tantangan, “Masalahnya, tidak semua developer selalu punya stok atau rumah-rumah yang bisa diserahterimakan dalam waktu berlakunya PPN DTP,” ujarnya kepada Kontan pada Rabu (27/8/2025).
Harun mengungkapkan bahwa sekitar 60% dari raihan pendapatan prapenjualan atau marketing sales CTRA berasal dari unit yang memenuhi syarat insentif PPN DTP. Sebagai gambaran, CTRA telah mencatatkan marketing sales sekitar Rp 4,2 triliun per Juni 2025, dengan target ambisius sebesar Rp 11 triliun hingga akhir tahun 2025.
Lebih jauh, baik SMRA maupun CTRA juga akan berkontribusi secara tidak langsung pada program 3 juta rumah pemerintah. Adrianto menjelaskan bahwa SMRA memiliki program corporate social responsibility (CSR) berupa renovasi 500 rumah bekerja sama dengan Yayasan Tzu Chi, sejalan dengan salah satu fokus program 3 juta rumah yang mencakup renovasi. “Kami masuk ke renovasi rumah itu sebagai CSR. Ada 250 rumah di Kabupaten Bekasi dan 250 rumah di Kota Bekasi,” kata Adrianto saat ditemui Kontan di Jakarta pada Rabu (27/8/2025). SMRA mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk renovasi tersebut, atau sekitar Rp 30 juta per unit.
Adrianto juga menambahkan bahwa SMRA sempat mendapatkan tawaran lahan dari pemerintah untuk dikembangkan sebagai bagian dari program pembangunan 3 juta rumah, dengan skema pembangunan oleh swasta dan pembelian oleh pemerintah. Namun, tawaran tersebut belum berlanjut karena belum ada kejelasan mengenai status tanahnya. “Tapi, belum ada clear and clean soal tanahnya,” ungkapnya.
Sementara itu, CTRA juga berencana untuk aktif berpartisipasi dalam program 3 juta rumah sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif pemerintah. ”Pertama yang kami lakukan adalah perbaikan rumah-rumah yang tidak layak, terbanyak di daerah Jawa Timur. Juga rumah-rumah sekitar proyek-proyek Ciputra,” pungkas Harun.
Ringkasan
SMRA dan CTRA menyambut baik perpanjangan insentif PPN DTP hingga 2026 dan program 3 juta rumah pemerintah. Insentif PPN DTP dinilai sebagai stimulus positif yang dapat meningkatkan keyakinan konsumen untuk membeli properti dan mempercepat pembangunan proyek hunian oleh pengembang. Pemerintah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk program-program ini, termasuk Rp 3,4 triliun untuk PPN DTP di tahun 2026.
Kedua perusahaan ini juga berencana untuk berkontribusi pada program 3 juta rumah melalui program CSR berupa renovasi rumah. CTRA juga berfokus pada perbaikan rumah tidak layak huni di sekitar proyek-proyek mereka. SMRA sebelumnya mendapatkan tawaran lahan dari pemerintah, namun belum dapat dilanjutkan karena masalah status tanah.