Prabowo Gebrak Kemenhan: Bentuk Badan Perawatan Alutsista & Cadangan Nasional

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah signifikan dalam penguatan struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan menambahkan dua badan baru yang krusial. Perubahan ini mencakup pembentukan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan efisiensi pertahanan negara.

Penambahan unit strategis ini diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025. Dokumen hukum penting ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025 dan merupakan revisi dari Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan. Salinan peraturan tersebut telah diterima di Jakarta pada hari Jumat, 8 Agustus.

Selain membentuk dua badan baru, Prabowo Subianto juga melakukan penyesuaian nomenklatur pada beberapa unit yang sudah ada di Kemenhan. Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) kini resmi berganti nama menjadi Badan Logistik Pertahanan (Baloghan). Sementara itu, Badan Penelitian dan Pengembangan bertransformasi menjadi Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) diubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM). Perubahan juga terjadi pada Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan), yang kini dikenal sebagai Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP).

Fokus utama dari penambahan ini adalah pembentukan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan. Perpres mengatur bahwa badan ini akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan, serta akan dipimpin oleh seorang kepala badan. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan secara komprehensif.

Pasal 35C Perpres 85/2025 secara spesifik merinci fungsi-fungsi badan ini, meliputi penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran, serta pelaksanaan pemeliharaan peralatan, keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi farmasi pertahanan. Selain itu, badan ini juga bertugas memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pemeliharaan serta perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan. Fungsi lain yang tak kalah penting adalah melaksanakan administrasi badan dan fungsi tambahan yang diberikan oleh menteri.

Struktur organisasi Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35D, akan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat. Ini memastikan kerangka kerja yang solid untuk pelaksanaan tugas-tugas vitalnya.

Sementara itu, pembentukan Badan Cadangan Nasional diatur dalam Pasal 35E hingga 35H Perpres yang sama. Badan ini juga akan berada di bawah langsung Menteri Pertahanan dan dipimpin oleh seorang kepala badan. Meskipun tugas-tugas spesifiknya akan diatur lebih lanjut oleh kementerian, kehadiran badan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kapabilitas cadangan strategis negara.

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto memperkuat struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan membentuk Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional melalui Perpres Nomor 85 Tahun 2025. Pembentukan badan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan efisiensi pertahanan negara.

Selain pembentukan badan baru, dilakukan pula penyesuaian nomenklatur pada beberapa unit di Kemenhan, seperti perubahan Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) menjadi Badan Logistik Pertahanan (Baloghan). Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan akan fokus pada pemeliharaan alutsista, sementara Badan Cadangan Nasional akan memperkuat kapabilitas cadangan strategis negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *