JAKARTA, Scoot.co.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revisi ini diharapkan dapat memperjelas peran Bank Indonesia (BI) dalam menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, revisi UU ini akan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan bank sentral dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, draf revisi UU P2SK yang telah diharmonisasi di DPR RI menunjukkan mandat yang lebih rinci bagi BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Draf beleid tersebut mengatur bahwa BI, melalui kebijakannya, wajib memastikan terciptanya lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil, termasuk penciptaan lapangan kerja.
: Purbaya Bakal Ikut Terbang ke China, Lobi Utang Proyek Kereta Cepat
Purbaya, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), berpendapat bahwa selama ini Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cenderung beroperasi dalam batasan koridor masing-masing.
: DPR Singgung Pergantian Sri Mulyani ke Purbaya di Balik Revisi UU PPSK
Dengan adanya revisi UU P2SK, diharapkan keempat institusi yang tergabung dalam KSSK dapat berkoordinasi lebih erat, menghilangkan sekat-sekat kelembagaan yang selama ini menghambat sinergi. “Dengan adanya unsur tadi, kami bisa *overlap* ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi, ketika saya *concern* ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain. Tetapi, kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” jelasnya dalam acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).
: BI Jawab Kritik Purbaya soal SRBI Bikin Uang Beredar Tumbuh Melambat
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa dahulu BI hanya fokus pada menjaga nilai tukar dan stabilitas harga. Begitu pula OJK dan LPS, yang fokus pada area kewenangan masing-masing. Namun, dengan target pertumbuhan ekonomi 8%, diperlukan dorongan kebijakan di luar fiskal.
Purbaya menceritakan pengalamannya saat masih menjabat sebagai Ketua LPS. Sebagaimana diketahui, ia baru diangkat menjadi Menkeu oleh Presiden Prabowo Subianto pada September 2025 lalu. “Kalau kemarin-kemarin saya diskusi KSSK, pasti mereka akan bilang itu daerah kami, jangan masuk daerah kami. Kalau sekarang, daerah kami juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita bisa susah. Itu tanggung jawab anda juga. Jadi, ke depan saya pikir ini amat baik sekali kalau undang-undang jadi,” paparnya.
Mantan Ekonom Danareksa itu mencontohkan kebijakan BI dalam menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yang menurutnya menyebabkan pertumbuhan uang beredar (M0) melambat dari 13% pada September 2025 menjadi 7% di Oktober.
Padahal, Purbaya mengungkapkan, pada September lalu, pemerintah telah menginjeksi sistem keuangan dengan kas sebesar Rp200 triliun melalui Himbara. Akibat perlambatan pertumbuhan M0 pada Oktober, ia memutuskan untuk memindahkan lagi Rp76 triliun dari kas pemerintah di BI ke Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jakarta.
Purbaya berpendapat bahwa banyak uang yang terserap oleh SRBI, sehingga pertumbuhan *base money* melambat pada awal kuartal IV/2025. Dengan adanya revisi UU P2SK, ia berharap pemerintah dan BI dapat lebih terbuka, bersatu, dan menyamakan pandangan dengan lebih cepat. “Nanti ke depan, ketika bisa lebih terbuka, lebih menyatu, kami bisa samakan pandangan dengan lebih cepat,” terangnya.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung revisi UU P2SK yang diharapkan dapat memperjelas peran Bank Indonesia dalam menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Revisi ini bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan BI dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% dan menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi sektor riil.
Revisi UU P2SK diharapkan menghilangkan sekat-sekat kelembagaan antara Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS, sehingga mendorong sinergi. Purbaya menyoroti kebijakan BI seperti penerbitan SRBI yang menyebabkan perlambatan pertumbuhan uang beredar, dan berharap revisi UU ini akan memungkinkan pemerintah dan BI lebih terbuka dan menyamakan pandangan.