Scoot.co.id JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani undang-undang krusial yang dikenal sebagai Genius Act. Regulasi ini secara spesifik berfokus pada pengaturan aset kripto, dengan penekanan utama pada stablecoin.
Menyikapi hal ini, Chairman Indodax, Oscar Darmawan, mengungkapkan bahwa pengesahan Genius Act merupakan tonggak penting bagi perkembangan aset kripto, khususnya stablecoin, di AS. Ia memandang regulasi ini sebagai langkah strategis yang tidak hanya memperkuat posisi dolar AS di tengah era digital, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap peran krusial stablecoin dalam sistem keuangan global yang terus berevolusi. Pernyataan ini disampaikannya kepada Kontan pada Jumat (8/8/2025).
Oscar Darmawan lebih lanjut menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian integral dari strategi makro Amerika Serikat yang lebih luas. Tujuannya adalah untuk mempertahankan dominasi dolar AS sebagai mata uang cadangan global. Strategi ini diwujudkan dengan penetapan bahwa stablecoin hanya diizinkan untuk diterbitkan oleh institusi yang berada di bawah pengawasan ketat, serta harus dijamin 100% oleh dolar tunai atau US Treasury.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan bagaimana AS secara cerdas memanfaatkan inovasi teknologi blockchain. Tujuannya adalah untuk memperluas pengaruh ekonomi mereka di kancah global. Oleh karena itu, stablecoin yang sebelumnya mungkin tidak dipandang sebagai prioritas utama, kini telah diakui dan dimasukkan ke dalam ranah kebijakan yang strategis.
Oscar Darmawan juga mencermati bahwa AS tidak hanya berambisi untuk memimpin dalam inovasi kripto, tetapi juga berkomitmen memastikan bahwa inovasi tersebut tetap berakar kuat pada kekuatan mata uang dolar AS. Regulasi ini dipercaya berpotensi menciptakan sumber permintaan baru yang signifikan terhadap US Treasury. Sebagai penutup, ia menegaskan, “Jika adopsi stablecoin terus meningkat dan seluruh cadangan harus ditempatkan di aset-aset dolar, fundamental dolar AS akan makin perkasa.”