39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan! Rieke Diah Pitaloka: BUMN & Negara?

Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rieke Diah Pitaloka, secara tegas menyoroti praktik rangkap jabatan yang dinilainya tidak efisien dan tidak lazim. Ia mengungkapkan, setidaknya ada 39 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ada satu kementerian, 39 (pejabat) di Kementerian Keuangan jadi komisaris (BUMN) begitu ya, dan menurut saya itu justru menjadi tidak efisien. Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain,” kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/9/2025).

Rieke berpandangan bahwa pejabat eselon I, eselon II, serta pejabat struktural kementerian seharusnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, rangkap jabatan seperti ini hanya pantas dilakukan setelah yang bersangkutan pensiun, bukan saat masih aktif menjabat.

1. RUU BUMN jadi pintu masuk larangan rangkap jabatan

Dalam kesempatan itu, Rieke menyampaikan harapannya agar RUU BUMN dapat secara eksplisit mengakomodasi larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen), pejabat eselon I hingga II di kementerian dan lembaga. Legislator dari Fraksi PDIP ini menilai, inisiatif RUU BUMN yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan pintu masuk krusial untuk merapikan dan meningkatkan efisiensi tata kelola BUMN.

Langkah ini juga diharapkan dapat menegaskan kembali aturan, mengingat selama ini Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kerap dijadikan dalih bagi pemerintah untuk membenarkan rangkap jabatan. “Tapi dengan adanya inisiatif dari katakanlah Presiden Prabowo untuk merevisi undang-undang BUMN ini, menurut saya ini menjadi pintu masuk,” ujar Rieke.

2. RUU BUMN demi akomodasi putusan MK

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa pembahasan RUU BUMN juga dilakukan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Selain itu, RUU BUMN juga akan mengatur kembali status direksi BUMN yang sebelumnya diputuskan bukan sebagai penyelenggara negara.

Dasco menjelaskan, DPR ingin agar status direksi tersebut dikembalikan ke aturan semula, yakni mereka termasuk bagian dari penyelenggara negara. “Itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula,” terang Dasco.

3. Danantara bakal evaluasi soal wakil menteri jadi rangkap jabatan

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN akan berakhir dalam dua tahun ke depan. Namun, ia meyakini bahwa BUMN dan BPI Danantara akan melakukan evaluasi mendalam terkait perlu tidaknya menempatkan wakil menteri dalam jajaran komisaris di perusahaan pelat merah tersebut.

Dasco menjelaskan alasan di balik penugasan wakil menteri untuk menduduki jabatan komisaris BUMN sebelumnya. Hal ini dilakukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi kinerja BUMN, terutama setelah kebijakan penghapusan tantiem oleh Presiden Prabowo. “Karena tadinya, ini pertama soal tantiem kan? Tantiem itu dihilangkan oleh Pak Prabowo, sehingga kemudian dengan dasar itu, perlu menaruh orang sebagai perpanjangan tangan pemerintah, makanya ditaruh wakil-wakil menteri di BUMN-BUMN yang strategis,” tuturnya.

4. DPR terima surpres RUU BUMN

Adapun RUU BUMN telah masuk ke dalam daftar RUU yang diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2025. DPR RI juga telah menerima surat presiden (surpres) terkait inisiatif RUU BUMN ini. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU BUMN kembali diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas karena formatnya kini telah mengalami perubahan signifikan menyusul tugas Kementerian BUMN yang diambil alih oleh Danantara.

Ke depan, Bob Hasan memproyeksikan bahwa Kementerian BUMN berpeluang untuk ditiadakan atau dilebur. “Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, Kementerian BUMN-nya mungkin udah nggak ada kan,” kata Bob, usai rapat pleno penetapan Prolegnas Prioritas 2025-2026, Kamis (18/9). Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan, RUU Danantara dan BUMN membuka opsi badan perusahaan pelat merah itu dilebur, atau berubah status menjadi badan yang tidak lagi setingkat kementerian. “Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa,” imbuhnya.

Ringkasan

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti praktik rangkap jabatan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di mana 39 pejabat merangkap sebagai komisaris BUMN. Rieke menilai hal ini tidak efisien dan berharap RUU BUMN dapat melarang rangkap jabatan bagi pejabat eselon I dan II, serta wakil menteri, sebagai upaya meningkatkan tata kelola BUMN.

RUU BUMN juga bertujuan mengakomodasi putusan MK terkait rangkap jabatan wakil menteri dan mengatur kembali status direksi BUMN sebagai penyelenggara negara. DPR telah menerima surpres RUU BUMN, yang diprioritaskan pembahasannya karena perubahan format setelah tugas Kementerian BUMN dialihkan ke Danantara, membuka peluang penghapusan atau perubahan status Kementerian BUMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *