JAKARTA – PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) memberikan klarifikasi mendalam terkait isu gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menimpa salah satu anak usahanya, PT Sukanda Djaya. Gugatan tersebut, yang diajukan oleh seorang individu bernama Ko Kwang Hee, telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 280/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat pada Senin (15/9/2025).
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Perusahaan DMND, Dimass Anugrah Argo Atmaja, menegaskan bahwa PT Sukanda Djaya tidak mengenal penggugat, Ko Kwang Hee, dan tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengannya. Menurut Dimass, tidak pernah ada kesepakatan atau kerja sama dalam bentuk apa pun antara kedua belah pihak. Ko Kwang Hee sempat melayangkan permintaan pembayaran sebesar Rp 367.180.356 yang diklaim sebagai piutang yang dialihkan kepadanya, namun tanpa disertai dasar dan bukti pengalihan yang sah. Pihak perusahaan juga menekankan bahwa nilai gugatan tersebut bersifat tidak material jika dibandingkan dengan skala operasional perusahaan.
Lebih lanjut, Dimass menerangkan bahwa hingga saat ini, DMND belum menerima relaas perkara atau detail lengkap terkait sengketa ini. Meskipun demikian, anak usaha perseroan berkomitmen untuk selalu mengedepankan asas musyawarah dalam penyelesaian setiap perselisihan, demi tercapainya solusi terbaik bagi semua pihak. Pihak perusahaan menyatakan akan terus mengupayakan penyelesaian terbaik melalui jalur amicable settlement dalam menghadapi gugatan PKPU ini.
Diamond Food (DMND) Bagi Dividen Rp 66,27 Miliar dan Rombak Direksi-Komisaris
Sebagai informasi tambahan yang relevan, kinerja keuangan PT Sukanda Djaya menunjukkan performa yang solid. Pendapatan anak usaha ini per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 9,84 triliun, dan per 30 Juni 2025 telah mencapai Rp 5,16 triliun. Sementara itu, ekuitas PT Sukanda Djaya pada 31 Desember 2024 adalah Rp 3,69 triliun, yang kemudian meningkat menjadi Rp 3,77 triliun per 30 Juni 2025. Data finansial ini turut memperkuat pernyataan perseroan mengenai sifat tidak material dari nilai gugatan yang dilayangkan.
DMND Chart by TradingView
Ringkasan
PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) mengklarifikasi gugatan PKPU yang menimpa anak usahanya, PT Sukanda Djaya, oleh Ko Kwang Hee. Perusahaan menegaskan tidak mengenal penggugat dan tidak memiliki hubungan hukum atau kesepakatan apapun dengannya. Ko Kwang Hee menuntut pembayaran Rp 367 juta tanpa dasar pengalihan piutang yang sah, dan DMND menganggap nilai gugatan tersebut tidak material.
Meskipun belum menerima detail lengkap perkara, DMND berkomitmen menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan mengupayakan amicable settlement. PT Sukanda Djaya mencatatkan pendapatan Rp 9,84 triliun pada 2024 dan Rp 5,16 triliun hingga Juni 2025, serta ekuitas Rp 3,77 triliun per Juni 2025, menegaskan kondisi keuangan yang solid.