Asosiasi aplikator ojol dan pengantaran ungkap dampak komisi turun jadi 8%

Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) meminta pemerintah meninjau ulang rencana menurunkan komisi yang diambil oleh aplikator atas penghasilan driver ojol dari 20% menjadi maksimal 8%. Sebab, aturan ini dinilai berisiko mengganggu keberlanjutan ekonomi digital Indonesia.

Menurut Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha, batas potongan aplikator 8% bisa berdampak sangat luas, jika diterapkan tanpa kajian dan diskusi mendalam dengan para pelaku industri, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra. 

“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem,” ujar dia dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol dari maksimal 20% menjadi 8%.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10. Harus di bawah 10%,” kata Presiden pada peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026 di Monumen Nasional Jakarta, Jumat (1/5).

Selama ini, sistem potongan aplikator sebesar 20% hanya diterapkan untuk layanan pengantaran orang untuk ojol sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sedangkan komisi untuk layanan pengantaran orang oleh mitra pengemudi taksi online diatur oleh masing-masing gubernur.

Presiden Prabowo belum memerinci apakah batasan komisi 8% itu termasuk untuk layanan pengantaran barang dan makanan atau tidak. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, mitra pengemudi ojol dalam beberapa kali aksi unjuk rasa mengeluhkan potongan lebih dari 20% untuk kedua layanan ini, alih-alih pengantaran orang.

Menyikapi hal tersebut, Agung Yudha mengatakan sektor mobilitas dan pengantaran digital telah melibatkan hingga empat juta mitra pengemudi aktif dan menjadi sumber penghasilan utama dan tambahan.

Selain itu, sektor ini berkontribusi ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perputaran ekonomi nasional, serta mendukung jutaan UMKM dan pekerja di sektor lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas.

Sektor transportasi online menyumbang US$ 10 miliar dari jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

Batasan 8%, kata dia, akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60% dan akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnis secara sangat signifikan dan mendadak, efeknya kompleks, sistemik, dan bahkan dapat berpengaruh pada kestabilan ekonomi serta iklim investasi.

Menurut dia, setiap platform memiliki model bisnis yang berbeda dengan tawaran komisi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, dan kebutuhan mitra, sehingga mitra memiliki kebebasan untuk memilih layanan dengan pembagian hasil yang disesuaikan dengan kebutuhan tanpa harus memaksa penyeragaman.

Secara global, rata-rata platform fee berada di kisaran 15% – 30% untuk layanan ride-hailing dan delivery, tergantung model bisnis dan tahap pasar. Kebijakan batas komisi 8% dinilai berpotensi akan menjadi yang terendah di dunia yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Hal ini akan berdampak negatif kepada daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi dunia dan upaya menarik investor ke Indonesia,” katanya.

Modantara Minta Aturan Komisi 8% Ditinjau Ulang

Ia menegaskan asosiasi meminta pemerintah untuk meninjau kembali secara menyeluruh angka bagi hasil platform yang diubah menjadi delapan persen dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya,” katanya.

Menurut dia, isu kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya menjadi angka potongan platform, ekosistem mobilitas dan pengantaran digital melibatkan struktur biaya yang kompleks, mulai dari teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga investasi berkelanjutan untuk menjaga kualitas layanan.

Agung Yudha menyatakan Modantara siap untuk duduk bersama dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan.

“Kami percaya kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *