Daftar lembaga negara yang dihuni eks politisi: BI, BPK, MK, OJK menyusul?

Scoot.co.id, JAKARTA — Kabar mengenai peluang bagi bekas anggota partai politik untuk mengikuti seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi sorotan publik, terutama di tengah sentimen negatif yang belakangan ini menyelimuti pasar keuangan. Wacana ini, yang baru pertama kali diungkapkan secara eksplisit, sejatinya telah diatur dalam kerangka hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (PPSK).

Pasal 15 huruf i UU PPSK yang spesifik membahas persyaratan calon Dewan Komisioner OJK, secara tegas menyatakan bahwa kandidat tidak boleh berasal dari pengurus atau anggota partai politik saat proses pencalonan. Ini membuka pintu lebar bagi individu yang pernah berkecimpung di dunia politik, asalkan mereka telah menanggalkan status kepartaiannya saat mendaftar. Dengan demikian, kesempatan bagi mantan politisi untuk menempati posisi strategis di regulator pasar keuangan ini terbuka lebar.

Fenomena masuknya mantan politisi ke dalam struktur elite lembaga negara bukanlah hal baru di Indonesia. Beberapa nama besar yang belakangan ini mencuat ke publik adalah Thomas Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo Subianto dan mantan politisi Gerindra, yang kini menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Selain itu, ada pula Adies Kadir (eks Golkar) dan Arsul Sani (eks PPP) yang telah dilantik sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Jauh sebelum itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah dipimpin oleh Harry Azhar Azis, mantan politikus Golkar, dan saat ini dipimpin oleh Isma Yatun, eks anggota DPR sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP).

Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner OJK sendiri telah secara resmi mengkonfirmasi bahwa bekas politisi memiliki kesempatan untuk duduk sebagai elite regulator pasar keuangan. Keputusan ini muncul di tengah isu Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, yang disebut-sebut masuk dalam bursa calon ketua dewan komisioner OJK.

Ketua Sekretariat Pansel OJK, Arief Wibisono, menjelaskan bahwa proses pencalonan anggota DK OJK memiliki tahapan panjang, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Ia menegaskan, calon yang terpilih nantinya wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK (ADK OJK). “Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK [Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan], wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK,” terang Arief dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (11/2/2026).

Arief lebih lanjut menjelaskan bahwa politisi partai yang mendaftar untuk seleksi masih diperbolehkan. Kewajiban untuk mengundurkan diri berlaku pada tahap sebelum penetapan sebagai komisioner. “Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia sudah wajib enggak boleh parpol ya. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul kan dilindungi undang-undang, tetapi kami ingin mencegah conflict of interest. Jadi [kewajiban mundur] sebelum ditetapkan sebagai ADK,” tambah pria yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal itu.

Jabatan strategis yang akan diisi mencakup Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Berikut adalah 9 syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon Dewan Komisioner OJK:

1. Warga negara Indonesia.

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

3. Cakap melakukan perbuatan hukum.

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi/komisaris perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

5. Sehat jasmani.

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 2 Juni 2026.

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

9. Bukan pengurus dan anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *