
Scoot.co.id, JAKARTA – Dugaan rekayasa dalam akuisisi 51% saham PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) pada era Presiden Megawati Soekarnoputri kembali mencuat, menimbulkan pertanyaan seputar keterkaitannya dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masa krisis moneter 1998. Menanggapi isu tersebut, manajemen BCA memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (20/8/2025).
Dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Corporate Secretary I Ketut Alam Wangsawijaya, BCA membantah tegas informasi yang menyebut pembelian saham tersebut—dengan nilai sekitar Rp5 triliun—melanggar hukum karena nilai pasar BCA saat itu mencapai Rp117 triliun. Manajemen BCA menjelaskan bahwa angka Rp117 triliun tersebut merujuk pada total aset BCA, bukan nilai pasar perusahaan. Nilai pasar yang tepat, menurut BCA, dihitung berdasarkan harga saham di bursa efek dikalikan jumlah saham beredar.
BCA menjelaskan lebih lanjut bahwa pada saat strategic private placement, nilai pasar BCA berdasarkan harga saham rata-rata di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah sekitar Rp10 triliun. Angka inilah yang menjadi acuan valuasi transaksi akuisisi. “Dengan demikian, nilai akuisisi 51% saham oleh konsorsium FarIndo yang menang melalui tender, merupakan cerminan dari kondisi pasar saat itu. Tender dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) secara transparan dan akuntabel,” tegas BCA.
Selain isu akuisisi, BCA juga membantah kabar yang menyebutkan adanya utang kepada negara sebesar Rp60 triliun dengan angsuran tahunan Rp7 triliun. BCA menyatakan bahwa angka Rp60 triliun tersebut merupakan nilai aset obligasi pemerintah yang dimiliki BCA dan seluruhnya telah dilunasi pada tahun 2009 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Anjloknya Saham BBCA dan Analisis Pasar
Isu akuisisi dan pemberitaan lain turut mempengaruhi kinerja saham BBCA. Pada perdagangan Selasa (19/8/2025), saham BBCA mengalami penurunan signifikan, anjlok 2,30% menjadi Rp8.500 per saham. Penurunan ini lebih tajam dibandingkan saham bank besar lainnya seperti BBRI (-1,94%), BMRI (-1,03%), dan BBNI (-0,92%).
Investment Analyst Ekky Topan berpendapat bahwa penurunan harga saham BBCA lebih dipengaruhi oleh sentimen negatif dari isu pengambilalihan saham dan sorotan publik terkait kasus penyebutan rekening pribadi artis tanpa izin. “Kedua hal ini menimbulkan kekhawatiran jangka pendek di pasar, meski sejatinya tidak terkait langsung dengan operasional inti perseroan,” ungkap Ekky.
Ekky menambahkan bahwa fundamental BCA tetap solid. Laba bersih bank pada Juli 2025 tercatat Rp4,8 triliun (turun 2% YoY), sementara total laba bersih tumbuh 11% YoY menjadi Rp34,7 triliun, mendekati 60% target konsensus tahun 2025. Oleh karena itu, menurut Ekky, pelemahan harga saham BBCA lebih mencerminkan reaksi pasar terhadap isu eksternal, bukan pelemahan fundamental perusahaan. Ia memperkirakan koreksi ini bersifat jangka pendek, dan peluang beli terbuka jika arus dana asing stabil dan sentimen negatif mereda. Namun, investor tetap perlu berhati-hati mengingat sensitivitas pergerakan saham terhadap isu reputasi dan kebijakan pemerintah.
Ringkasan
BCA telah memberikan klarifikasi resmi terkait akuisisi 51% sahamnya pada tahun 1998. Mereka membantah adanya pelanggaran hukum, menjelaskan bahwa valuasi Rp10 triliun berdasarkan harga saham rata-rata di BEI saat itu, bukan total aset BCA yang mencapai Rp117 triliun. Akuisisi tersebut dilakukan melalui tender transparan oleh pemerintah melalui BPPN.
BCA juga membantah memiliki utang Rp60 triliun kepada negara, menyatakan angka tersebut merupakan nilai aset obligasi pemerintah yang telah dilunasi pada 2009. Meskipun saham BBCA anjlok sementara akibat isu akuisisi dan pemberitaan negatif lainnya, analis menilai fundamental BCA tetap kuat dan koreksi harga saham bersifat jangka pendek.