Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Satori, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan kasus penyelewengan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan KPK untuk menetapkan status hukum Satori diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya. Bukti tersebut menunjukkan adanya skema pengalihan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial, namun justru dialirkan ke rekening pribadi serta untuk kepentingan lain yang tidak relevan dengan tujuan awal.
Modus operandi yang terungkap melibatkan pengajuan sejumlah proposal kegiatan sosial fiktif. Satori diduga memanfaatkan 12 yayasan yang berafiliasi dengan lingkaran rumah aspirasi politiknya untuk mengajukan proposal-proposal tersebut. Namun, hasil penyidikan KPK menunjukkan bahwa kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam proposal tersebut tidak pernah terlaksana di lapangan.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Satori diperkirakan telah menerima aliran dana senilai total Rp12,48 miliar. Jumlah ini terbagi menjadi Rp6,3 miliar yang bersumber dari program CSR Bank Indonesia dan Rp5,14 miliar dari kegiatan edukasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penelusuran mendalam yang dilakukan KPK mengindikasikan bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Di antaranya adalah pembelian aset tanah, pembangunan showroom kendaraan, pengadaan kendaraan bermotor roda dua, serta penempatan dalam deposito pribadi. Salah satu aset yang berhasil dilacak adalah sebidang tanah di kawasan Bekasi yang kini disinyalir atas nama kerabat dekat Satori.
Hingga laporan ini ditulis, KPK belum melakukan penahanan terhadap Satori. Meskipun demikian, status tersangka secara resmi telah melekat padanya, dan penyidik berencana segera memanggil Satori untuk pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Satori dikenal sebagai salah satu figur publik yang cukup berpengaruh di Jawa Barat, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) Jabar VIII yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu. Lahir di Palimanan, Cirebon, pada 25 Februari 1970, perjalanan hidup Satori dimulai dari latar belakang keluarga sederhana. Ia pernah merasakan beratnya perjuangan hidup dengan bekerja sebagai buruh pabrik dan kuli bangunan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karier politik Satori menanjak secara bertahap. Ia memulai kiprahnya di tingkat daerah sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk periode 2009–2014. Selama menjabat, Satori dikenal vokal dalam memperjuangkan isu-isu kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor pendidikan dan layanan publik. Keberhasilannya di tingkat kabupaten mengantarkannya ke jenjang yang lebih tinggi, yakni sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014–2019.
Puncaknya, pada Pemilu 2019, Satori bergabung dengan Partai NasDem dan sukses mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Ia berhasil meraih kepercayaan masyarakat di Dapil Jabar VIII, yang kemudian mengantarkannya ke kursi legislatif di Senayan.
Sebagai anggota DPR RI, Satori mendapatkan penugasan di Komisi XI, sebuah komisi yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan nasional. Komisi ini memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pembahasan kebijakan fiskal negara, termasuk pengelolaan anggaran, perpajakan, serta program pembangunan ekonomi. Selama bertugas, Satori dikenal aktif dalam berbagai pembahasan dan diskusi, khususnya yang berkaitan dengan penguatan ekonomi kerakyatan dan pengelolaan anggaran yang berpihak pada masyarakat kecil.
Di daerah pemilihannya, ia juga fokus pada pengembangan pendidikan, peningkatan kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain tugasnya sebagai wakil rakyat, Satori juga mengemban amanah sebagai Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Cirebon untuk periode 2020–2025. Dalam kapasitasnya ini, ia aktif terlibat dalam beragam kegiatan pembinaan umat dan pengembangan program keagamaan di tingkat lokal.
Ringkasan
KPK menetapkan Satori, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka kasus penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK. Penetapan ini didasarkan pada bukti kuat yang menunjukkan adanya pengalihan dana CSR ke rekening pribadi melalui proposal kegiatan sosial fiktif yang diajukan oleh 12 yayasan yang berafiliasi dengannya.
Dalam dua tahun terakhir, Satori diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,48 miliar, yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian aset tanah, pembangunan showroom kendaraan, dan penempatan deposito. Meskipun belum ditahan, Satori akan segera dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka.