Alasan KPK Belum Tahan 2 Tersangka Kasus CSR BI-OJK: Nunggu Bukti Komplet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunda penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun dua nama telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai langkah lanjutan lembaga antirasuah tersebut.

Penjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengumpulkan bukti yang lebih komprehensif sebelum tindakan penahanan dilakukan. Asep menegaskan, lembaga antirasuah ini sedang fokus melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aliran dana yang berasal dari Dana Sosial Bank Indonesia (PSBI), yang populer dikenal sebagai dana CSR, yang disalurkan kepada kedua tersangka.

Fokus utama pemeriksaan KPK adalah memastikan peruntukan dana tersebut. Asep mencontohkan temuan mengejutkan terkait pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang dibiayai dari dana tersebut. Ia mengungkapkan, dari alokasi 10 unit rutilahu, beberapa di antaranya terbukti tidak dibangun sesuai jumlah yang seharusnya. Bahkan, terdapat kasus di mana hanya 2 unit yang terealisasi, namun 8 unit lainnya tetap dipertanggungjawabkan, mengindikasikan adanya penyimpangan signifikan yang kini sedang diinvestigasi lebih lanjut oleh KPK.

Dua individu yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi CSR BI dan OJK oleh KPK adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPR untuk periode 2024-2029.

Menurut keterangan KPK, para tersangka ini diduga kuat telah menerima dana bantuan sosial dalam jumlah besar dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui yayasan-yayasan fiktif atau yang dikelola secara tidak semestinya: empat yayasan yang berafiliasi dengan Rumah Aspirasi Heri dan delapan yayasan di bawah kendali Rumah Aspirasi Satori.

Investigasi KPK mengungkap bahwa Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,8 miliar dari dana bantuan sosial tersebut. Bukannya digunakan untuk kepentingan masyarakat, uang tersebut justru dialihkan untuk keperluan pribadi, meliputi pembangunan rumah, investasi dalam pengelolaan outlet minuman, serta pembelian aset berharga seperti tanah dan kendaraan.

Tidak jauh berbeda, Satori diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 12,52 miliar. Dana tersebut juga dilaporkan digunakan untuk memperkaya diri, termasuk penempatan dalam bentuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom pribadi, dan pengadaan kendaraan.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga menghadapi sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan yang dikeluarkan oleh Satori maupun Heri Gunawan terkait status penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *