ICDX Pacu Transisi Energi: Perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan Didorong!

JAKARTA – Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) secara tegas menyoroti peran krusial perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) di bursa berjangka. Instrumen ini dinilai sebagai kunci strategis untuk mengakselerasi transisi energi bersih di Indonesia menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.

Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menjelaskan bahwa perdagangan REC bukan sekadar transaksi biasa, melainkan sebuah inovasi kebijakan vital yang diinisiasi pemerintah. Inisiatif ini dirancang untuk mempertegas komitmen Indonesia dalam mengembangkan energi baru terbarukan (EBT). Melalui sistem ini, perusahaan memiliki kesempatan untuk secara resmi mengakui dan mendukung penggunaan energi bersih dalam operasional mereka dengan membeli sertifikat. “Ini langkah besar karena REC memungkinkan adanya pengakuan resmi terhadap penggunaan energi bersih yang sebelumnya sulit dilacak,” ujar Fajar dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 di BSD, Tangerang, Kamis (16/10/2025).

Fajar juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap transaksi REC yang berlangsung di bursa berjangka. Untuk menjamin akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi, Indonesia Clearing House (ICH) berperan sebagai lembaga kliring yang memastikan seluruh proses transaksi berjalan sesuai ketentuan. “Selain itu, mekanisme perdagangan melalui bursa juga menghadirkan ketersediaan informasi harga REC yang jelas dan dapat diakses secara terbuka oleh semua pihak, baik penjual maupun pembeli,” tambahnya, menegaskan komitmen pada kejelasan dan keadilan pasar.

Dasar hukum yang kuat menjadi pondasi bagi implementasi kebijakan ini. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam regulasi ini, industri yang masih bergantung pada energi tak terbarukan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Energi Terbarukan. Kewajiban ini berfungsi sebagai bukti kepatuhan terhadap standar energi bersih yang ditetapkan secara nasional, mendorong sektor industri untuk beralih ke praktik yang lebih hijau.

Secara lebih spesifik, REC merupakan sertifikat resmi atas produksi tenaga listrik yang berasal dari Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Sertifikat ini diakui sesuai dengan standar nasional maupun internasional, memastikan validitas dan kepercayaan. Setiap 1 REC secara representatif menggambarkan produksi listrik sebesar 1 megawatt jam (MWh), menjadikannya unit standar untuk mengukur kontribusi terhadap energi bersih.

Melalui fasilitasi perdagangan REC di bursa berjangka, ICDX menaruh harapan besar agar Indonesia dapat memperluas partisipasi sektor industri. Hal ini diharapkan tidak hanya mendukung pencapaian target bauran energi bersih nasional, tetapi juga merangsang minat investasi pada proyek-proyek EBT di masa mendatang. Langkah ini krusial dalam mewujudkan cita-cita transisi energi Indonesia menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dan mandiri energi.

Ringkasan

Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) mendorong perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan (REC) di bursa berjangka sebagai langkah strategis dalam mengakselerasi transisi energi bersih. Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menjelaskan bahwa perdagangan REC merupakan inovasi kebijakan untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dan memungkinkan perusahaan mengakui penggunaan energi bersih.

Perdagangan REC di bursa berjangka menjamin transparansi dan akuntabilitas, dengan Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 40 Tahun 2025, mewajibkan industri yang bergantung pada energi tak terbarukan untuk memiliki REC sebagai bukti kepatuhan. ICDX berharap perdagangan REC memperluas partisipasi industri, mendukung target energi bersih nasional, dan merangsang investasi pada proyek EBT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *