Lelang SUN 7 Oktober 2025: Pemerintah Incar Rp 23 Triliun!

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan, akan menyelenggarakan lelang Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi Rupiah. Lelang ini dijadwalkan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sebagai bagian strategis untuk menopang kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Menurut pengumuman dari Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, target indikatif untuk lelang ini mencapai Rp 23 triliun. Namun, pemerintah berhak menyerap hingga target maksimal 150% dari indikatif, yang berarti potensi penyerapan bisa mencapai Rp 34,5 triliun. Proses lelang akan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, dengan penyelesaian transaksi (setelmen) dijadwalkan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Dalam lelang kali ini, pemerintah menawarkan dua jenis instrumen: Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON). Untuk seri SPN, dua seri yang dilepas adalah SPN12260108 (reopening) dan SPN12261008 (new issuance). Kedua seri SPN tersebut ditawarkan dengan sistem diskonto, artinya tanpa kupon, dan akan jatuh tempo masing-masing pada 8 Januari 2026 serta 8 Oktober 2026.

Sementara itu, seluruh seri Obligasi Negara (ON) yang ditawarkan merupakan seri reopening, dengan rincian sebagai berikut: FR0109 (kupon 5,87%, jatuh tempo 15 Maret 2031), FR0108 (kupon 6,50%, jatuh tempo 15 April 2036), FR0106 (kupon 7,12%, jatuh tempo 15 Agustus 2040), FR0107 (kupon 7,12%, jatuh tempo 15 Agustus 2045), FR0102 (kupon 6,87%, jatuh tempo 15 Juli 2054), dan FR0105 (kupon 6,87%, jatuh tempo 15 Juli 2064).

Mekanisme lelang SUN ini akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia menggunakan metode harga beragam (multiple price). Dalam sistem ini, investor yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang mereka tawarkan. Sedangkan bagi investor non-kompetitif, pembayaran akan dilakukan berdasarkan yield rata-rata tertimbang dari hasil lelang kompetitif.

Mengenai alokasi, untuk seri SPN, porsi pembelian non-kompetitif dapat mencapai maksimal 99% dari total penawaran yang dimenangkan. Sementara itu, untuk seri ON, alokasi non-kompetitif dibatasi maksimal 30%. Penting untuk diketahui bahwa pemerintah memiliki hak penuh untuk menentukan jumlah SUN yang akan dijual, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif yang telah diumumkan sebelumnya.

Setiap unit SUN yang dilelang memiliki nominal Rp 1 juta. Berdasarkan ketentuan dalam PMK No. 168/PMK.08/2019, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, pada dasarnya diperbolehkan untuk menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang ini. Namun, sebagaimana ditegaskan oleh Direktorat Surat Utang Negara, DJPPR Kemenkeu dalam pengumumannya pada Rabu, 1 Oktober 2025, pelaksanaan penawaran pembelian wajib dilakukan melalui Peserta Lelang yang telah ditentukan.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia akan melaksanakan lelang Surat Utang Negara (SUN) pada 7 Oktober 2025, dengan target indikatif Rp 23 triliun guna memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN 2025. Pemerintah berhak menyerap hingga Rp 34,5 triliun, dengan menawarkan dua jenis instrumen yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON).

Lelang SUN ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia dengan metode harga beragam, di mana investor kompetitif membayar sesuai yield yang ditawarkan dan investor non-kompetitif membayar berdasarkan yield rata-rata tertimbang. Pembelian SUN, baik oleh investor individu maupun institusi, harus dilakukan melalui Peserta Lelang yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *