JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan strategi komprehensif untuk menghadapi potensi penurunan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Risiko tersebut dipicu oleh dinamika tarif impor Amerika Serikat (AS) dan implikasi dari berbagai perjanjian perdagangan bebas yang telah disepakati. Langkah antisipatif ini menjadi fondasi bagi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan di tahun 2026.
Dalam rapat Komisi XI DPR pada Senin, 17 November 2025, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu, memaparkan bahwa target penerimaan bea cukai sebesar Rp336 triliun untuk tahun 2026 berpotensi terdampak signifikan. Proyeksi ini mencerminkan respons pemerintah terhadap gejolak ekonomi global yang menuntut penyesuaian kebijakan.
Dinamika global yang menjadi perhatian utama adalah pemberlakuan tarif impor resiprokal oleh Amerika Serikat. Kebijakan ini menetapkan bea masuk sebesar 19% bagi produk dan komoditas dari Indonesia yang memasuki pasar AS. Ironisnya, produk serupa dari AS justru menikmati tarif 0% saat diimpor ke Indonesia, menciptakan ketidakseimbangan yang perlu diantisipasi.
: Mobil Eropa Bebas Bea Masuk Indonesia, Volkswagen Bakal Pangkas Harga?
Sejalan dengan tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia juga aktif menjalin berbagai Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA), termasuk IEU-CEPA dengan Uni Eropa. Manuver strategis ini diharapkan mampu mengimbangi tekanan tarif AS dan sekaligus membuka peluang pasar ekspor yang lebih luas bagi produk-produk Indonesia.
Namun, penandatanganan CEPA tersebut membawa konsekuensi berupa insentif timbal balik, di mana Indonesia dan Uni Eropa akan saling membebaskan bea masuk untuk pengiriman barang. Kebijakan ini, meskipun berpotensi meningkatkan volume perdagangan, turut menjadi sumber potensi penurunan penerimaan negara dari bea masuk.
: : Lindungi Industri Tekstil, Purbaya Kenakan Bea Masuk Pengamanan Benang Kapas
Febrio menegaskan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025, bahwa kebijakan ini “akan menjadi sumber risiko pendapatan negara.” Ia menjelaskan, “Kami harus memberikan konsesi-konsesi dalam konteks perjanjian dagang dengan Amerika dan juga termasuk Eropa. Kemarin sudah ditandatangani IEU-CEPA di mana di sana akan banyak penurunan bea masuk dan bea keluar untuk mendorong pertumbuhan ekonominya.”
Hingga kini, Febrio melanjutkan, Pemerintah Indonesia gencar mendorong penyelesaian negosiasi dengan AS. Selain fokus pada penyusunan legal drafting, upaya keras juga dilakukan untuk memastikan komoditas unggulan Indonesia, mulai dari kakao, sawit, hingga produk tekstil dan alas kaki, dapat dikecualikan dari pengenaan tarif 19%.
Meski demikian, Direktur Jenderal Kemenkeu yang merupakan alumni Universitas Indonesia (UI) tersebut tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan ekspor Indonesia ke depan. Optimisme ini didukung oleh kinerja positif Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III/2025, yang mencatat pertumbuhan ekspor sebesar 9,91% (year-on-year). Namun, Febrio mengingatkan bahwa lonjakan pertumbuhan tersebut sebagian besar disebabkan oleh strategi frontloading yang dilakukan eksportir untuk menghindari penerapan tarif 19% AS.
Menyikapi potensi penurunan pendapatan akibat tarif AS dan IEU-CEPA, pemerintah proaktif mencari sumber penerimaan kepabeanan dan cukai alternatif. Rencana strategis termasuk pengenaan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara, serta pemberlakuan cukai untuk Minuman Beralkohol Dalam Kemasan (MBDK).
Di samping itu, pada tahun ini pemerintah telah berhasil mengidentifikasi dan mengimplementasikan sumber penerimaan kepabeanan baru melalui bea keluar. Salah satu contohnya adalah pengenaan bea keluar pada konsentrat tembaga, sejalan dengan kebijakan Kementerian ESDM yang sementara waktu mengizinkan ekspor konsentrat tersebut.
Febrio menjelaskan, “Konsentrat tembaga dikenakan bea keluar sehingga ada pendapatan dari sana, tetapi itu sifatnya tidak permanen. Mengapa? Karena arah kebijakan hilirisasi tetap kami dorong.”
Menanggapi dinamika ini, Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, memberikan pandangan bahwa prospek ekspor Indonesia diprediksi tetap cerah, bahkan di tengah penerapan tarif 19% oleh AS. Meskipun demikian, ia mengakui adanya tekanan pada beberapa komoditas spesifik seperti produk perikanan, minyak sawit olahan, dan komponen otomotif.
Yusuf memperkirakan bahwa potensi penurunan ekspor awal pada Januari hingga Agustus 2025 sebesar 12,4% dapat distabilkan. Strategi penyeimbangannya adalah melalui peningkatan impor energi dan produk pertanian dari AS, yang nilainya diperkirakan mencapai US$15 miliar. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas neraca perdagangan.
“Strategi ini vital untuk menjaga akses pasar Indonesia sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan dalam jangka pendek,” jelas Yusuf kepada Bisnis, Selasa, 18 November 2025.
Lebih lanjut, dampak IEU-CEPA serta perjanjian perdagangan bebas lainnya dengan Uni Emirat Arab (UAE), Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA), Kanada, dan Australia, juga diperkirakan akan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekspor Indonesia secara teknis.
Hal ini dikarenakan perjanjian-perjanjian tersebut mencakup penghapusan lebih dari 98% tarif untuk produk ekspor strategis Indonesia. Penerapan tarif 0% bagi ekspor Indonesia ke negara-negara mitra diyakini tidak hanya akan meningkatkan daya saing harga, tetapi juga secara signifikan membuka peluang penetrasi pasar yang sebelumnya terkendala oleh hambatan non-tarif.
Yusuf memproyeksikan, komoditas utama seperti minyak sawit, produk perikanan, dan komponen otomotif akan mengalami ekspansi volume ekspor yang substansial berkat perjanjian ini.
“Secara kuantitatif, proyeksi pertumbuhan ekspor dapat mencapai 8–10% pada tahun 2026, dengan kontribusi ekspor terhadap PDB diperkirakan tetap berada di kisaran 23–24%,” papar Yusuf.
Meskipun ekspor diproyeksikan memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB, kebijakan kepabeanan yang baru ini diperkirakan akan menekan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor tersebut. Target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam APBN 2026 telah ditetapkan sebesar Rp336 triliun.
Yusuf menutup dengan menekankan, “Meskipun pendapatan kepabeanan hingga Maret 2025 masih menunjukkan pertumbuhan sebesar 9,6% menjadi Rp77,5 triliun berkat peningkatan volume perdagangan, potensi pengurangan tarif dari CEPA dan impor bebas tarif dari AS dapat menurunkan revenue secara signifikan. Hal ini akan terjadi jika tidak diimbangi secara masif oleh peningkatan volume perdagangan dan investasi asing langsung.”
Ringkasan
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan strategi untuk menghadapi potensi penurunan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai yang disebabkan oleh tarif impor AS dan perjanjian perdagangan bebas. Target penerimaan bea cukai tahun 2026 sebesar Rp336 triliun berpotensi terdampak, terutama karena kebijakan tarif resiprokal AS yang mengenakan bea masuk 19% untuk produk Indonesia. Selain itu, perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA) seperti IEU-CEPA dengan Uni Eropa, meskipun membuka peluang ekspor, juga mengurangi potensi penerimaan bea masuk karena adanya insentif timbal balik berupa pembebasan bea masuk.
Untuk mengatasi potensi penurunan pendapatan, pemerintah berupaya mencari sumber penerimaan alternatif, termasuk pengenaan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara, serta cukai untuk Minuman Beralkohol Dalam Kemasan (MBDK). Pemerintah juga terus bernegosiasi dengan AS untuk mengecualikan komoditas unggulan Indonesia dari pengenaan tarif. Ekonom memprediksi ekspor Indonesia tetap cerah, namun perlu ada strategi penyeimbangan neraca perdagangan dengan meningkatkan impor energi dan produk pertanian dari AS.