Tok! LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan usai BI rate naik

Scoot.co.id , JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan pada periode Juni sampai dengan September 2026, usai Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,35% pada Mei 2026.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026, LPS memutuskan untuk menahan TBP sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. TBP tersebut berlaku sejak 1 Juni—30 September 2026.

LPS menuturkan keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat. 

: Kini Bisa Suntik Dana ke Bank Sistemik, LPS Siapkan Aturan Turunan

Tingkat cakupan penjaminan simpanan juga tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah bank.

“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” tulis LPS dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).

: : LPS Bakal Rombak Pembidangan dan Tugas Dewan Komisioner, Termasuk ADK Ex-officio

Sejalan dengan putusan tersebut, LPS memastikan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.

Di sisi lain, LPS menyebut bahwa kinerja industri perbankan nasional masih kuat dan diperkirakan tetap tumbuh positif. Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat  tumbuh sebesar 11,39% secara tahunan (year on year/YoY), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 9,98% YoY.

: : LPS Kejar Aset Rp303,5 Triliun pada 2026, Sistem Pengawasan Real Time Siap Dibangun

LPS menuturkan, pertumbuhan DPK Rupiah terpantau lebih tinggi daripada pertumbuhan DPK valuta asing. Menurut lembaga tersebut, perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.

Berdasarkan hasil evaluasi, LPS menjelaskan bahwa TBP yang berlaku saat ini masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan. 

Hal tersebut tecermin dari data per April 2026 yang menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening, yaitu mencakup 99,94% dari total rekening. Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening, yaitu 99,98% dari total rekening.

“LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP,” tegas lembaga tersebut.

Adapun mengacu pada Undang-undang, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu: Tercatat  dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Sejalan dengan hal itu, LPS kembali mengimbau kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

Selain itu, LPS meminta masyarakat agar selalu memerhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Perbankan juga diminta secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *