Free Float IPO: BEI Ubah Aturan, Kapitalisasi Pasar Jadi Acuan?

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang giat mengkaji penyesuaian signifikan terhadap metode perhitungan persyaratan minimum free float bagi calon emiten yang akan melakukan pencatatan perdana saham (IPO). Perubahan krusial ini menggeser basis perhitungan dari yang semula menggunakan nilai ekuitas, menjadi berbasis kapitalisasi pasar atau market cap, sebuah langkah yang diharapkan membawa relevansi dan efisiensi lebih dalam pasar modal.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa detail mekanisme penyesuaian klasifikasi ukuran perusahaan berdasarkan market cap ini tidak akan langsung diterapkan. BEI akan terlebih dahulu mempresentasikan usulan ini kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mendapatkan masukan yang komprehensif sebelum melangkah ke proses persetujuan akhir.

Saat ini, ketentuan yang berlaku mewajibkan calon perusahaan tercatat memenuhi persyaratan free float minimum yang ditentukan berdasarkan klasifikasi ukuran perusahaan menurut nilai ekuitasnya sebelum penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) dilakukan. Persyaratan ini bervariasi tergantung pada skala ekuitas perusahaan.

Menilik ketentuan yang berlaku, perusahaan dengan nilai ekuitas di bawah Rp500 miliar diwajibkan memiliki free float minimal 20%. Sementara itu, bagi perusahaan dengan ekuitas yang berkisar antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun, persyaratan free float minimum yang ditetapkan adalah 15%. Sedangkan untuk entitas dengan ekuitas di atas Rp2 triliun, BEI menetapkan persyaratan free float minimal sebesar 10%.

Nyoman menekankan bahwa nilai ekuitas yang menjadi dasar perhitungan saat ini adalah kondisi sebelum IPO. Artinya, ukuran tersebut akan mengalami perubahan signifikan setelah penawaran umum atau ketika saham resmi dicatatkan di bursa. “Untuk itu, kami memandang perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi size yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana, serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float,” ungkap Nyoman kepada awak media, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, Nyoman menuturkan bahwa berdasarkan simulasi backtesting yang telah dilakukan BEI terhadap sejumlah perusahaan tercatat, perubahan klasifikasi ukuran menjadi berbasis kapitalisasi pasar berpotensi menaikkan tiering minimum free float bagi beberapa emiten. Sebagai contoh, emiten yang sebelumnya masuk dalam tier free float 10% bisa meningkat menjadi 15% dengan skema baru ini.

Langkah ini dinilai Nyoman sangat strategis. Diharapkan, kebijakan baru ini akan mendukung upaya peningkatan nilai free float secara keseluruhan di BEI, sekaligus mendorong likuiditas saham calon perusahaan tercatat setelah resmi melantai di bursa. “Dengan demikian, ke depannya juga akan mendukung upaya peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa,” pungkasnya, menunjukkan optimisme terhadap dampak positif yang akan ditimbulkan.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji perubahan metode perhitungan persyaratan minimum free float IPO, dari nilai ekuitas menjadi kapitalisasi pasar (market cap). Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan usulan ini akan dipresentasikan kepada seluruh pemangku kepentingan sebelum disetujui. Saat ini, persyaratan free float minimum bervariasi berdasarkan nilai ekuitas perusahaan, mulai dari 20% untuk ekuitas di bawah Rp500 miliar hingga 10% untuk ekuitas di atas Rp2 triliun.

BEI melakukan simulasi backtesting dan menemukan bahwa perubahan klasifikasi ukuran menjadi berbasis market cap berpotensi menaikkan tiering minimum free float bagi beberapa emiten. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai free float secara keseluruhan di BEI dan mendorong likuiditas saham perusahaan setelah IPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *