Isa Rachmatarwata: Kejagung Tunda Limpahkan Eks Dirjen Kemenkeu, Kenapa?

Scoot.co.id JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih menahan pelimpahan berkas perkara Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran. Penundaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memperdalam penyelidikan terkait peran Isa dalam mega kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik masih fokus pada pendalaman keterlibatan Isa Rachmatarwata. “Masih dalam tahap perkembangan dulu. Belum dilimpahkan, masih pendalaman dulu,” tegas Anang di kompleks Kejagung pada Senin (11/8/2025), memberikan gambaran mengenai status penanganan kasus ini.

Anang menambahkan, upaya intensif terus dilakukan oleh pihak Kejagung untuk menyempurnakan kelengkapan berkas perkara Isa yang berkaitan dengan skandal Jiwasraya. Langkah ini esensial untuk memperkuat dasar pembuktian di persidangan sebelum akhirnya dilakukan pelimpahan ke Kejari. “Untuk menyempurnakan berkasnya segala,” pungkasnya, menunjukkan komitmen Kejagung dalam menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

Sebagai informasi, Isa Rachmatarwata, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bapepam-LK, diduga keras memberikan persetujuan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, pada waktu yang bersamaan, Isa diduga telah mengetahui kondisi Jiwasraya yang tengah mengalami insolvensi atau ketidaksehatan keuangan yang parah, sebuah fakta krusial dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Sebagian besar dana premi dari produk asuransi tersebut, dengan total mencapai Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama periode 2014-2017, kemudian diinvestasikan ke instrumen reksadana dan saham. Investasi berisiko ini dilakukan oleh tiga petinggi Jiwasraya yang kini telah berstatus terpidana. Akibat dari skema investasi bermasalah ini, negara mengalami kerugian finansial yang sangat besar, mencapai Rp16,8 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Lelang Aset Sitaan Kasus Jiwasraya

: Kejagung Eksekusi Aset Korupsi Jiwasraya Rp5,5 Triliun

Ringkasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pelimpahan berkas perkara mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, terkait kasus korupsi Jiwasraya. Penundaan ini dilakukan untuk memperdalam penyelidikan keterlibatan Isa dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Kejagung masih fokus pada penyempurnaan berkas perkara Isa Rachmatarwata, yang diduga memberikan persetujuan kepada PT Asuransi Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan meski mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang tidak sehat. Dana premi dari produk asuransi tersebut diinvestasikan ke instrumen berisiko, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *