Scoot.co.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait dana CSR BI-OJK. Dalam pengembangan kasus ini, KPK kini menduga seorang saksi berinisial Fitri Assiddikk (FA), seorang wiraswasta, telah menerima aliran dana sebesar Rp2 miliar dari tersangka utama, Heri Gunawan (HG). Dana tersebut diduga digunakan FA untuk membeli sebuah mobil mewah senilai Rp1 miliar, yang kini telah berhasil disita oleh penyidik KPK. Fakta ini terungkap setelah FA menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perkembangan ini dalam keterangan tertulisnya. “Dari Sdr. HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar. Adapun, hari ini Penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” jelas Budi pada Senin (20/10/2025), menekankan upaya KPK dalam menelusuri aset hasil tindak pidana.
Tidak hanya dalam bentuk rupiah, Budi Prasetyo juga mengungkap bahwa Heri Gunawan diduga memberikan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar AS dan/atau dolar Singapura, senilai ratusan juta rupiah kepada FA. Uang tersebut diketahui telah ditukarkan di sebuah money changer, menambah daftar aliran dana mencurigakan yang kini tengah diselidiki KPK.
Sebagai informasi, Heri Gunawan adalah sosok sentral dalam kasus ini. Ia merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019—2023. Dalam kasus ini, Heri Gunawan tidak sendiri; ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan rekannya, Satori, yang juga merupakan bekas anggota komisi yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Dana fantastis ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia (BI) melalui kegiatan Program Bantuan Sosial, Rp7,64 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operandi pencucian uang yang diduga dilakukan Heri Gunawan. Ia diduga memindahkan seluruh uang haram yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi dengan metode transfer. Tak berhenti di situ, Heri Gunawan juga disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang khusus digunakan untuk menampung dana hasil pencairan tersebut melalui metode setor tunai, sebuah skema yang dirancang untuk menyamarkan jejak aliran uang.
Asep Guntur Rahayu merinci bagaimana dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujarnya pada Kamis (7/8/2025). Ini menunjukkan dugaan pemanfaatan dana korupsi secara masif untuk memperkaya diri.
Beralih ke tersangka Satori, ia juga diduga menerima total dana yang tidak kalah fantastis, mencapai Rp12,52 miliar. Dana ini sebagian besar berasal dari sumber yang serupa dengan Heri Gunawan, meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Serupa dengan Heri Gunawan, Satori diduga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk memperkaya diri dan memenuhi kebutuhan pribadinya. Di antaranya, dana tersebut dialokasikan untuk deposito, pembelian tanah guna pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta berbagai aset lainnya.
Tidak hanya itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa perbankan. Ia meminta salah satu bank untuk menyamarkan penempatan deposito, dengan tujuan agar pencairan dana tersebut tidak mudah teridentifikasi atau terlacak dalam rekening koran. Upaya ini menunjukkan modus operandi yang canggih dalam menyembunyikan aliran dana haram dan mempersulit proses penelusuran oleh penegak hukum.