KUR Perumahan 2024: Syarat Mudah, Bunga Ringan, Rp 130 T!

Kementerian Perumahan dan Pengembangan Kawasan (PKP) telah mengambil langkah signifikan dalam mendukung sektor properti dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kebijakan baru yang ditetapkan mencakup penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus Perumahan dengan total nilai fantastis sebesar Rp 130 triliun. Program ini dirancang untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan menjawab kebutuhan perumahan nasional.

Dana KUR Perumahan yang dialokasikan tersebut memiliki target penerima yang spesifik. Sebagian besar, yaitu Rp 117 triliun, akan disalurkan kepada UMKM pengembang perumahan. Sementara itu, Rp 13 triliun sisanya ditujukan bagi UMKM yang membutuhkan rumah sebagai lokasi usaha, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberdayakan pelaku usaha di berbagai skala.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa setiap UMKM yang berhak menerima KUR Perumahan harus memenuhi kriteria tertentu. Batas maksimal modal yang dimiliki adalah Rp 10 miliar, dengan omzet tidak melebihi Rp 50 miliar. Hal ini memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran kepada UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan pembiayaan.

Adapun plafon kredit yang diberikan bervariasi tergantung jenis UMKM. Bagi UMKM di bidang real estate atau pengembang perumahan, mereka berkesempatan mendapatkan plafon antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per UMKM. Di sisi lain, UMKM yang memanfaatkan rumah sebagai lokasi usaha akan memperoleh plafon yang lebih kecil, yakni dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Didyk juga menegaskan tujuan utama di balik program KUR Perumahan ini. “KUR Perumahan pada akhirnya dicanangkan untuk menambah pasokan perumahan, membuka lebih banyak lapangan kerja, dan mengendalikan risiko penyaluran kredit pada seluruh program perumahan di dalam negeri secara lebih efektif,” ujarnya, di Wisma Danantara Indonesia, Senin (8/9).

Untuk mendapatkan fasilitas KUR Perumahan ini, setiap UMKM diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dokumen dan kondisi. Di antaranya adalah memiliki usaha yang produktif, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB). Selain itu, calon penerima tidak boleh memiliki catatan negatif dari perbankan, serta tidak sedang menerima KUR jenis lainnya atau bantuan pemerintah lainnya.

Didyk menambahkan bahwa setiap UMKM harus mampu membuktikan bahwa usahanya telah berjalan setidaknya selama enam bulan. Menariknya, UMKM yang sebelumnya telah menerima kredit komersial tetap berhak mengajukan permohonan KUR Perumahan, memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha.

Struktur pembiayaan KUR Perumahan juga diatur secara berbeda untuk berbagai jenis UMKM. Bagi UMKM pengembang perumahan, mereka dapat mengajukan KUR Perumahan hingga maksimal Rp 20 miliar dengan jumlah akad paling banyak empat kali. Sementara itu, untuk UMKM non-pengembang yang membutuhkan rumah sebagai lokasi usaha, plafon maksimum adalah Rp 500 juta dengan maksimal satu akad.

Salah satu perbedaan mendasar antara KUR Perumahan dan KUR umum terletak pada ketentuan agunan. Berbeda dengan KUR umum yang tidak mewajibkan agunan untuk plafon di bawah Rp 100 juta, KUR Perumahan secara spesifik wajib menyertakan agunan berupa objek usaha yang mendapatkan pembiayaan. Namun, UMKM pengembang perumahan dapat memilih untuk tidak menyertakan penjaminan dengan syarat nilai agunan yang diberikan setara dengan plafon KUR Perumahan yang didapatkan. Sebaliknya, UMKM yang menggunakan KUR Perumahan untuk mengembangkan lokasi usahanya wajib melakukan penjaminan.

Program ini juga menawarkan subsidi bunga yang menarik dari pemerintah, meskipun dengan skema yang berbeda. Untuk KUR Perumahan dengan plafon di atas Rp 100 juta, subsidi bunga yang diberikan sekitar 5%. Sementara itu, untuk plafon antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, subsidi bunga yang diberikan lebih tinggi, mencapai 10%.

Ketentuan tenor atau jangka waktu pinjaman KUR Perumahan juga disesuaikan. Bagi pengembang perumahan, tenor dapat mencapai empat tahun jika digunakan sebagai modal kerja dan hingga lima tahun jika dimanfaatkan untuk investasi. Sementara itu, UMKM yang menggunakan KUR Perumahan untuk pengembangan lokasi usaha berhak atas masa tenggang maksimal lima tahun. Ini memungkinkan tenor pinjaman mereka dapat melebihi lima tahun, meskipun perlu diingat bahwa subsidi bunga hanya akan berlaku selama lima tahun pertama.

Ringkasan

Kementerian PKP meluncurkan KUR Perumahan 2024 dengan alokasi dana Rp 130 triliun, yang Rp 117 triliun ditujukan untuk UMKM pengembang perumahan dan Rp 13 triliun untuk UMKM yang membutuhkan rumah sebagai lokasi usaha. UMKM yang berhak menerima KUR ini harus memiliki modal maksimal Rp 10 miliar dan omzet tidak lebih dari Rp 50 miliar.

Plafon kredit bervariasi, dengan UMKM pengembang bisa mendapatkan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, sementara UMKM yang memanfaatkan rumah sebagai lokasi usaha mendapatkan Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. KUR Perumahan mensyaratkan agunan, berbeda dengan KUR umum, dan menawarkan subsidi bunga yang bervariasi tergantung plafon, serta tenor pinjaman yang disesuaikan dengan jenis UMKM dan tujuan penggunaan dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *