PN Cibinong Tolak Gugatan Perusahaan Sawit kepada Dua Guru Besar IPB

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong baru-baru ini menyatakan gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua sosok akademisi terkemuka dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yaitu Profesor Bambang Hero Saharjo dan Profesor Basuki Wasis, tidak dapat diterima. Putusan krusial ini disampaikan pada Rabu (8/10) lalu, menandai kemenangan penting bagi kebebasan akademis dan perjuangan lingkungan.

Gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri tersebut berawal dari keterlibatan kedua guru besar IPB ini sebagai ahli dalam kasus kebakaran lahan gambut di wilayah operasional perusahaan tersebut, tepatnya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada tahun 2018. Berdasarkan keterangan dan analisis ahli yang mereka berikan, PT KLM kemudian diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 8,9 miliar serta biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 210,5 miliar. Menariknya, selain Profesor Bambang dan Profesor Basuki, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) serta institusi IPB sendiri juga turut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya pada Sabtu (11/10), menegaskan bahwa gugatan yang dilancarkan PT Kalimantan Lestari Mandiri ini merupakan bentuk strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Beliau menyebutnya sebagai “serangan serius terhadap ahli dan akademisi yang berperan aktif dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Pernyataan ini menyoroti kekhawatiran terhadap upaya pembungkaman suara-suara kritis dalam isu lingkungan.

Menanggapi fenomena tersebut, Hanif menambahkan bahwa kementeriannya telah mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup. Regulasi penting ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap individu yang berjuang untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Kebijakan ini secara khusus dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi individu maupun organisasi yang berdedikasi terhadap pelestarian lingkungan hidup.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, turut menyuarakan harapannya. “Kami berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap saksi, pelapor, ahli, maupun aktivis yang tulus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa para pembela lingkungan dapat menjalankan perannya tanpa ketakutan akan intimidasi hukum, demi terwujudnya lingkungan yang lestari bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *