SCBD Jadi Rebutan! Kemenkeu Kasih Lahan ke Bank Jakarta, OJK Bereaksi

Scoot.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk meminjamkan lahan strategis di kawasan Lot 1 SCBD, Jakarta Selatan. Lahan ini akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta guna membangun gedung Bank Jakarta, sebuah langkah yang menarik perhatian publik mengingat sejarah dan rencana awal penggunaan lokasi tersebut.

Sebelumnya, pada periode 2018-2019, lahan prestisius di Lot 1 SCBD ini direncanakan sebagai lokasi pembangunan gedung financial center, yang juga mencakup kantor pusat OJK. Namun, rencana ambisius tersebut tidak berlanjut. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa keputusan OJK untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan gedung tersebut disebabkan oleh keterbatasan anggaran lembaga.

OJK tidak melanjutkan rencana pembangunan gedung di Lot 1 SCBD Jakarta karena postur anggaran OJK yang kurang mendukung,” tegas Mirza dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis (9/10/2025). Menyusul keputusan tersebut, OJK secara resmi mengembalikan lahan kepada Kemenkeu sejak Oktober 2022, dengan serah terima fisik yang tuntas pada 20 Januari 2023. Mirza menambahkan, “OJK telah mengembalikan tanah Lot 1 SCBD itu sudah sejak 3 tahun yang lalu,” menggarisbawahi lamanya waktu sejak pengembalian lahan. Meski demikian, OJK menyambut baik inisiatif pembangunan gedung Bank Jakarta di lokasi yang kini telah dialihfungsikan tersebut.

Di sisi lain, keputusan peminjaman lahan ini berawal dari pengajuan permohonan oleh Bank Jakarta kepada Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya, sebagaimana tercatat oleh Bisnis, menyetujui pengajuan tersebut setelah melakukan pertemuan penting dengan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/10/2025). Kesepakatan ini membuka jalan bagi Bank Jakarta untuk memiliki gedung operasional representatif di kawasan bisnis paling elit ibu kota.

Dalam kesepakatan tersebut, Kemenkeu telah menyetujui peminjaman lahan Lot 1 di SCBD kepada Bank Jakarta selama periode 50 tahun. Namun, pinjaman ini datang dengan syarat tertentu. Salah satu ketentuan utamanya adalah 30% dari total luas bangunan nantinya harus diperuntukkan bagi pemerintah pusat. “Bank Jakarta pinjam tanah ke saya ya selama 50 tahun, saya kasih 50 tahun perjanjiannya. Nanti dibagi tiga ya, pemerintah Pusat dapat jatah 30% dari gedung itu,” ungkap Purbaya. Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada Gubernur, “Syaratnya adalah saya bilang ke Pak Gubernur, gedungnya bagus, jangan malu-maluin, biar saya masuk sana juga tenang,” menegaskan harapan Kemenkeu akan pembangunan gedung yang berkualitas tinggi dan berprestise.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminjamkan lahan di Lot 1 SCBD kepada Bank Jakarta untuk pembangunan gedung, setelah sebelumnya lahan tersebut direncanakan untuk gedung financial center OJK. OJK membatalkan rencana pembangunan karena keterbatasan anggaran dan telah mengembalikan lahan ke Kemenkeu sejak Oktober 2022. Meskipun demikian, OJK menyambut baik inisiatif pembangunan gedung Bank Jakarta.

Peminjaman lahan selama 50 tahun ini disetujui oleh Menteri Keuangan setelah pertemuan dengan Gubernur Jakarta. Syarat peminjaman adalah 30% dari total luas bangunan harus diperuntukkan bagi pemerintah pusat. Kemenkeu berharap pembangunan gedung Bank Jakarta berkualitas tinggi dan representatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *